Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:47 WIB
Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani oleh Presiden SBY, sejumlah instansi juga bakal punya peran penting. Jaksa Agung dan Kapolri menjadi menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga diberi peran penting menurut RPP kontroversial itu. Sedang peran ketua Pengadilan Negeri Jakpus adalah menerima permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan, sebagaimana tercantum di pasal 4.
Sesuai ketetuan pasal 11 RPP, Jaksa Agung menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat meminta Menteri untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik, seperti termuat di pasal 18.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), mengungkapkan, sesuai pasal 11, Kapolri juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasiona. “Dewan pengawas intersepsi nasional itu tugasnya mengawasi kinerja Pusat Intersepsi Nasional, diatur di pasal 10 dan membentuk tim audit, seperti ada di pasal 11,” kata Emerson.
Baca Juga:
JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045