Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN

Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani oleh Presiden SBY, sejumlah instansi juga bakal punya peran penting. Jaksa Agung dan Kapolri menjadi menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga diberi peran penting menurut RPP kontroversial itu.

Sesuai ketetuan pasal 11 RPP, Jaksa Agung menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat meminta Menteri untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik, seperti termuat di pasal 18.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), mengungkapkan, sesuai pasal 11, Kapolri juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasiona. “Dewan pengawas intersepsi nasional itu tugasnya mengawasi kinerja Pusat Intersepsi Nasional, diatur di pasal 10 dan membentuk tim audit, seperti ada di pasal 11,” kata Emerson.

Sedang peran ketua Pengadilan Negeri Jakpus adalah menerima permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan, sebagaimana tercantum di pasal 4.

JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News