Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN

Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Selain itu, ketua PN Jakpus juga memberikan penetapan atas permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (pasal 4). Peran lain mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam (Penjelasan Pasal 4).

Lebih parah lagi, kata Emerson, permintaan bisa tidak diterima. “Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis,” tukasnya.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jemaah Haji Wafat 275 Orang

JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News