Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:47 WIB
Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Selain itu, ketua PN Jakpus juga memberikan penetapan atas permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (pasal 4). Peran lain mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam (Penjelasan Pasal 4).
Baca Juga:
Lebih parah lagi, kata Emerson, permintaan bisa tidak diterima. “Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya