Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:47 WIB
Selain itu, ketua PN Jakpus juga memberikan penetapan atas permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (pasal 4). Peran lain mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam (Penjelasan Pasal 4).
Baca Juga:
Lebih parah lagi, kata Emerson, permintaan bisa tidak diterima. “Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng