Minta Rekeningnya yang Diblokir KPK Dibuka, SYL Mengaku Tak Bisa Membayar Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar membuka rekeningnya yang diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengaku tidak bisa membayar biaya kebutuhan keluarga hingga penasihat hukum yang membelanya di persidangan ini.
Hal itu disampaikan SYL saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya jadi terdakwa.
Kepada Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, SYL meminta rekeningnya atau istrinya, Ayun Sri Harahap untuk dibuka.
Pasalnya, jasa tim penasihat hukum yang mendampinginya dalam proses persidangan belum bisa dibayar lantaran rekening diblokir oleh KPK.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak, saya engga bisa bayar ini (menunjuk tim hukum di sebelahnya), ini sudah mau tinggalkan saya semua,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Kepada Majelis Hakim, SYL meminta permohonan pembukaan rekening yang telah disampaaikan dapat dipertimbangkan dengan baik.
Apalagi, banyak kebutuhan hidup yang harus dibayar dengan uang dari rekening yang diblokir oleh KPK itu.
SYL mengaku tidak bisa membayar biaya kebutuhan keluarga hingga penasihat hukum yang membelanya di persidangan ini.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi