Minta Sengketa Pilkada Tetap Ditangani MK
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Undang-undang Pilkada meminta sengketa hasil pilkada pada masa transisi saat ini tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, Mahkamah Agung sudah menyampaikan penolakan menangani senketa hasil pilkada dengan alasan banyaknya beban perkara di MA. Di samping itu, MK juga menyatakan tidak keberatan menangani sengketa pilkada.
Pernyataan sikap ini disampaikan koalisi yang terdiri dari Perludem, ICW, JPPR, Puskapol UI, LP3ES, PPUA Penca, ILR, dan YLBHI, dalam siaran pers, Sabtu (14/2).
Anggota koalisi dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua MK Patrialis Akbar.
"Hasilnya Mahkamah menyatakan tidak keberatan untuk menangani sengketa hasil pilkada. Jika hasil revisi perppu pilkada memang memandatkan MK untuk menyelesaikan sengketa pilkada, maka Mahkamah akan menjalankan perintah tersebut," kata Titi.
Namun demikian, jelasnya, MK meminta pertimbangan mengingat pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan secara serentak, maka perlu adanya peninjauan kembali waktu yang lebih lapang, agar proses penyelesaian sengketa pilkada bisa berjalan dengan baik.
Karena itulah koalisi mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi ketentuan penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK, dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada.
Titi menambahkan, selain alasan penolakan MA, koalisi memandang banyaknya problem yang akan muncul jika penyelesaian sengketa dipaksakan oleh MA. Penyelesaian sengketa oleh pengadilan tinggi/Pengadilan tinggi tata usaha negara justru akan menimbulkan potensi konflik yang sangat besar.
"Persoalan potensi konflik akan muncul ketika sengketa diselesaikan berada di wilayah konflik. Selain itu perlunya penyiapan dan penataan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa baik hakim, hukum acara, dan kelembagaan lainnya yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Undang-undang Pilkada meminta sengketa hasil pilkada pada masa transisi saat ini tetap diselesaikan di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH