Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat

Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena  sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang. Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas. "Hakim terlapor juga pernah dijatuhi sanksi MA dengan mutasi ke PN Kupang sebelum ke PN Yogyakjarta," tandas Abbas.

Sidang MKH lainya juga  memutuskan Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Provinsi Aceh, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," kata ketua MKH, Imam Soebechi saat membacakan putusan.

Menurut Imam, Dainuri mengakui perbuatanya yaitu, berkali-kali melakukan hubungan kemesraan dengan seorang wanita, Evi  yang tengah berperkara dalam gugatan cerai. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil disebuah hotel yang disewa oleh hakim terlapor.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News