Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Selasa, 22 November 2011 – 17:17 WIB
Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang. Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas. "Hakim terlapor juga pernah dijatuhi sanksi MA dengan mutasi ke PN Kupang sebelum ke PN Yogyakjarta," tandas Abbas.
Baca Juga:
Sidang MKH lainya juga memutuskan Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Provinsi Aceh, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," kata ketua MKH, Imam Soebechi saat membacakan putusan.
Menurut Imam, Dainuri mengakui perbuatanya yaitu, berkali-kali melakukan hubungan kemesraan dengan seorang wanita, Evi yang tengah berperkara dalam gugatan cerai. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil disebuah hotel yang disewa oleh hakim terlapor.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi