Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Selasa, 22 November 2011 – 17:17 WIB

Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
"Karena hal-hal yang disampaikan dalam MKH tidak mematahkan kesimpulan majelis hakim, maka pembelaan diri hakim terlaor harus ditolak," ujar Imam.
Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung. Dari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan.
Sidang MKH merupakan bentuk mekanisme bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Dengan begitu, ancaman paling berat adalah pemecatan. Dalam beberapa MKH, ada hakim yang akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam kategori berat.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional