Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengadilan Kritik Polisi
Jumat, 07 April 2017 – 06:32 WIB
Prosedur ini pun disetujui Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo.
Menurut Waluyo, sidang tidak bisa diintervensi polisi, meskipun atas dalih keamanan dan ketertiban.
"Yang berkompeten (mengajukan) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, penasihat hukum, dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo. (Mg4/jpnn)
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pengajuan penundaan sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang