Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat

Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Seperti diketahui, MKH memutuskan Hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim. Dwi dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim.

"Menyatakan menghukum hakim terlapor diberhentikan tidak terhormat dalam jabatanya sebagai hakim," kata ketua MKH, Abbas Said saat membacakan putusan sidang MKH di ruang Wiryono gedung MA, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Abbas, pada Tahun 2009 saat menjabat hakim PN Kupang, Dwi Djanuanto  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.

Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan meminta 'service'  untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News