Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Rabu, 23 November 2011 – 13:29 WIB

Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Seperti diketahui, MKH memutuskan Hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakim. Dwi dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim. "Menyatakan menghukum hakim terlapor diberhentikan tidak terhormat dalam jabatanya sebagai hakim," kata ketua MKH, Abbas Said saat membacakan putusan sidang MKH di ruang Wiryono gedung MA, Jakarta, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Menurut Abbas, pada Tahun 2009 saat menjabat hakim PN Kupang, Dwi Djanuanto berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.
Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan meminta 'service' untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Pemecatan tidak hormat Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin