Minta Tak Ditahan, Hartati Jaminkan Keluarga
Rabu, 05 September 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar dalam pemeriksaan perdananya, Jumat (7/9) nanti, dia tidak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana. Menghilangkan alat bukti, kantor HIP, CCM sudah digeledah semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu," tegas Patra.
Bahkan untuk memuluskan permohonannya itu, selain telah mengirim surat ke KPK, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu juga menjaminkan keluarga dan pengacaranya. "Keluarga menjamin, tim kuasa hukum menjamin," kata Pengacara Hartati, Patra M Zen saat mendatangi gedung KPK, Rabu (5/9).
Pihaknya kembali menegaskan bahwa upaya penahanan terhadap kliennya tidak wajib dan bukanlah hal yang krusial. Patra menegaskan penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa itu melarikan diri.
Baca Juga:
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak