Minta Tak Ditahan, Hartati Jaminkan Keluarga
Rabu, 05 September 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar dalam pemeriksaan perdananya, Jumat (7/9) nanti, dia tidak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana. Menghilangkan alat bukti, kantor HIP, CCM sudah digeledah semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu," tegas Patra.
Bahkan untuk memuluskan permohonannya itu, selain telah mengirim surat ke KPK, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu juga menjaminkan keluarga dan pengacaranya. "Keluarga menjamin, tim kuasa hukum menjamin," kata Pengacara Hartati, Patra M Zen saat mendatangi gedung KPK, Rabu (5/9).
Pihaknya kembali menegaskan bahwa upaya penahanan terhadap kliennya tidak wajib dan bukanlah hal yang krusial. Patra menegaskan penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa itu melarikan diri.
Baca Juga:
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik