Minta Tak Ditahan, Hartati Jaminkan Keluarga
Rabu, 05 September 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar dalam pemeriksaan perdananya, Jumat (7/9) nanti, dia tidak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana. Menghilangkan alat bukti, kantor HIP, CCM sudah digeledah semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu," tegas Patra.
Bahkan untuk memuluskan permohonannya itu, selain telah mengirim surat ke KPK, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu juga menjaminkan keluarga dan pengacaranya. "Keluarga menjamin, tim kuasa hukum menjamin," kata Pengacara Hartati, Patra M Zen saat mendatangi gedung KPK, Rabu (5/9).
Pihaknya kembali menegaskan bahwa upaya penahanan terhadap kliennya tidak wajib dan bukanlah hal yang krusial. Patra menegaskan penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa itu melarikan diri.
Baca Juga:
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya terus berjuang agar
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Nahkodai Fokus DPD RI, Adlan Nawawi Siap Memperjuangkan Kesejahteraan Staf
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Honorer Lulus PPPK 2024 dan yang Gagal, Semuanya Gelisah, Ya Ampun
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah
- Idrus Marham Bilang Hubungan Bahlil dengan Dasco Harmonis