Minta Tarif Cukai 2022 Tidak Naik, GAPPRI Beri 4 Catatan Penting untuk Pemerintah
Ketiga, pemerintah jangan terjebak desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya, PP 109/2012 masih relevan.
Terlebih, mengingat besarnya dampak negatif Covid-19 pada kesehatan dan perekonomian nasional, revisi tersebut dianggap tidak mendesak.
“Sebaiknya pemerintah tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012, mengingat hal ini bukan hal yang mendesak dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merongrong kedaulatan hukum lndonesia,” tegas Henry Najoan.
Keempat, GAPPRI memandang penyusunan Roadmap lndustri Hasil Tembakau yang sedang dilakukan pemerintah akan efektif implementasinya di lapangan, jika produksi dan peredaran rokok ilegal sudah tersistematis sistem pencegahannya secara extraordinary, serta struktur produksi dan peredaran rokok ilegal telah terpotong dalam jangka panjang.(chi/jpnn)
GAPPRI yang mewakili para pengusaha pabrik industri hasil tembakau (IHT) memberikan beberapa catatan kritis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Pemerintah Diminta Lakukan Moratorium Kebijakan Cukai Demi Menjaga Kelangsungan Usaha IHT