Minta Tempat Penahanan Dipindah
Rabu, 09 September 2009 – 11:40 WIB

Minta Tempat Penahanan Dipindah
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para terdakwa tersebut dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu berpengaruh kepada keterangan terdakwa nanti, karena tempat penahan dekat dengan di mana terdakwa diperiksa sebelumnya. Sementara, Penuntut Umum yang diwakili Rahardjo memberikan pertimbangan tempat tahanan tidak dapat dipindahkan dengan alasan keamanan. Hakim Ketua Majelis Asnun mengatakan, memang majelis hakim berwenang untuk memindahkan tempat penahanan baik di rumah tahanan kepolisian maupun rutan lembaga pemasrayakatan.
Hal ini diungkapkan Juan Felix Tampubolon, perwalikan tim Penasehat Hukum terdakwa, usai pembacaan keberatan oleh Hakim Ketua Majelis M Asnun atas terdakwa Daniel Daen Sabon, dan Hakim Ketua Hakim Ismail atas terdakwa Hendrikus Kia Walen.
"Kami minta tempat tahanan terdakwa dipindah," terang Juan Felix.
Baca Juga:
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan