Minta Tempat Penahanan Dipindah
Rabu, 09 September 2009 – 11:40 WIB
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para terdakwa tersebut dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu berpengaruh kepada keterangan terdakwa nanti, karena tempat penahan dekat dengan di mana terdakwa diperiksa sebelumnya. Sementara, Penuntut Umum yang diwakili Rahardjo memberikan pertimbangan tempat tahanan tidak dapat dipindahkan dengan alasan keamanan. Hakim Ketua Majelis Asnun mengatakan, memang majelis hakim berwenang untuk memindahkan tempat penahanan baik di rumah tahanan kepolisian maupun rutan lembaga pemasrayakatan.
Hal ini diungkapkan Juan Felix Tampubolon, perwalikan tim Penasehat Hukum terdakwa, usai pembacaan keberatan oleh Hakim Ketua Majelis M Asnun atas terdakwa Daniel Daen Sabon, dan Hakim Ketua Hakim Ismail atas terdakwa Hendrikus Kia Walen.
"Kami minta tempat tahanan terdakwa dipindah," terang Juan Felix.
Baca Juga:
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan