Minta Tempat Penahanan Dipindah
Rabu, 09 September 2009 – 11:40 WIB
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para terdakwa tersebut dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu berpengaruh kepada keterangan terdakwa nanti, karena tempat penahan dekat dengan di mana terdakwa diperiksa sebelumnya. Sementara, Penuntut Umum yang diwakili Rahardjo memberikan pertimbangan tempat tahanan tidak dapat dipindahkan dengan alasan keamanan. Hakim Ketua Majelis Asnun mengatakan, memang majelis hakim berwenang untuk memindahkan tempat penahanan baik di rumah tahanan kepolisian maupun rutan lembaga pemasrayakatan.
Hal ini diungkapkan Juan Felix Tampubolon, perwalikan tim Penasehat Hukum terdakwa, usai pembacaan keberatan oleh Hakim Ketua Majelis M Asnun atas terdakwa Daniel Daen Sabon, dan Hakim Ketua Hakim Ismail atas terdakwa Hendrikus Kia Walen.
"Kami minta tempat tahanan terdakwa dipindah," terang Juan Felix.
Baca Juga:
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya