Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
JPU KPK Anggap Wafid Tak Bisa Buktikan Asal Uang
Rabu, 23 November 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan atas uang asing di kantor Sesmenpora Wafid Muharam. Alasannya, karena Wafid tak bisa membuktikan asal-usul uang yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di Kemenpora, 21 April lalu.
Hal itu disampaikan JPU KPK Handarbeni, saat membacakan surat tuntutan atas Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Menurut Handarbeni, penyidik KPK saat mengeledah ruang kerja Wafid di Kemenpora, menemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Dari tas Wafid, KPK menemukan USD 5 ribu.
Baca Juga:
Sedangkan dari brangkas di ruangan kerja anak buah Wafid yang bernama Poniran, KPK menemukan Rp 99,3 juta, USD 128,248, AUD 170 ribu dan Euro 3.765. Menurut JPU, uang-uang itu diklaim Wafid sebagai uang sisa kunjungan kerja ke luar negeri pada November 2010.
Namun KPK menemukan uang itu enam bulan setelah kunjungan Wafid ke luar negeri. "Dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," ucap Handarbeni.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub