Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
JPU KPK Anggap Wafid Tak Bisa Buktikan Asal Uang
Rabu, 23 November 2011 – 19:01 WIB
Sedangkan JPU KPK Agus Salim mengatakan, Wafid tidak dapat membuktikan soal asal-usul uang tersebut. KPK menganggap uang-uang itu sebagai hasil korupsi. "Karenanya agar majelis memerintahkan perampasan atas uang itu untuk negara," ucap Agus Salim.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia