Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara

JPU KPK Anggap Wafid Tak Bisa Buktikan Asal Uang

Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara
Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan JPU KPK Agus Salim mengatakan, Wafid tidak dapat membuktikan soal asal-usul uang tersebut. KPK menganggap uang-uang itu sebagai hasil korupsi. "Karenanya agar majelis memerintahkan perampasan atas uang itu untuk negara," ucap Agus Salim.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jaksa Cabul Terancam Dipecat

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News