Minta Uang Belanja, Abang Malah Kasih Tinju
Minggu, 09 April 2017 – 06:32 WIB
![Minta Uang Belanja, Abang Malah Kasih Tinju](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/09/11e56ab3dcdf3a45854195bb8fa84430.jpg)
Hariyanto, pelaku KDRT. Foto: JPG
Akibat kejadian itu, Rumsiyeh mengalami memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
"Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melapor ke Polsek Semampir," ujar Kompol I Ketut Madia, Kapolsek Semampir.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Semampir.
Hariyanto dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pul/jpnn)
Hariyanto (34) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Semampir, Surabaya setelah menghajar Rumsiyeh (35), istrinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
- Jadi Korban KDRT, Shahnaz Anindya: Saya Pernah Didorong, Dicekik
- Bantah Cabut Laporan Dugaan KDRT, Cut Intan Nabila: 5 Tahun Sudah Cukup Banyak Derita