Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut

Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
Dr. Mintarsih Abdul Latief seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Foto: Dokumentasi pribadi

“Sudah tidak berwujud, sebagian itu ada, tetapi sudah menggandoli PT Blue Bird Taksi. Jadi, bukan Pusaka lagi. Dia ambil order dari PT Blue Bird Taksi, pakai logo Blue Bird, merek Burung Biru, jadi sudah tidak ketahuan. Jadi, sebetulnya tambah lama perusahaan-perusahaan milik Purnomo itu mengambil alih seluruh PT Blue Bird Taksi yang dulu perusahaan yang begitu banyak piagam, yang begitu berkembang disedot satu persatu. Satu persatu hartanya diambil, satu persatu pengeluarannya (modal) menggunakan pengeluaran dari PT Blue Bird Taksi. Akhirnya dia jadi PT Blue Bird hanya PT Blue Bird tanpa kata Taksi," ujar Mintarsih.

Gugatan Rp 140 Miliar Sangat Berbahaya!

Dr. Mintarsih Abdul Latief yang juga seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara tahun 2013 No. 313 yang telah diketahui secara umum, Mintarsih diminta mengembalikan seluruh gaji, tunjangan, termasuk soal dugaan pencemaran nama baik yang dalam gugatan tersebut totalnya senilai Rp 140 miliar.

Dari keterangan yang dihimpun menjelaskan Perkara ini jelas aneh. Purnomo selaku Direktur dari PT Blue Bird Taxi menggugat sesama Direktur, yaitu Mintarsih, tanpa izin pemilik PT Blue Bird Taxi lainnya yaitu para pemegang saham, tapi gugatan dengan Putusan Pengadilan sebesar Rp 140 miliar ini tetap diloloskan.

Ada lagi yang namanya benturan kepentingan. Ada Pasal yang menyebutkan bahwa jika terjadi benturan kepentingan, maka Direktur yang terkena benturan kepentingan tidak berhak mewakili perseroan.

Purnomo Prawiro mempunyai benturan kepentingan, yakni memimpin dan memiliki PT Blue Bird Taksi milik banyak pemegang saham, PT Blue Bird dan Taksi Pusaka Group milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, yang sama-sama bergerak dalam bidang taksi reguler, serta tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Lika liku permainannya untuk melanggar Undang-Undang juga ada.

“Putusan gaji, honor dan tunjangan hari raya (THR) selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan. Apa ada peraturannya, mengapa tidak sejak awal dipecat. Buktinya juga aneh, hanya satu saksi dari sembilan saksi lain, yaitu sekretaris pribadi dari Diana Novari Dewi pernah berucap bahwa Mintarsih sebagai Direktur kurang bekerja,” ujar Mintarsih.

Dia menerangkan lagi bahwa, "Justru menjadi pertanyaan saya, atas dasar apa Diana menyatakan hal tersebut? Kemudian putusan membayar ganti rugi karena mencemarkan nama baik PT Blue Bird Taxi. Buktinya aneh-aneh. Purnomo melalui anak buahnya lapor tentang kejadian-kejadian ke kepolisian. Akan tetapi kepolisian tidak menemukan adanya perbuatan sesuai dengan yang dilaporkan, namun dijadikan bukti Perbuatan Melawan Hukum.”

PT Blue Bird Taksi melalui Purnomo Prawiro mendirikan lagi berbagai perusahaan ternyata sudah bangkrut sejak beberapa dekade yang lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News