Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut

Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
Dr. Mintarsih Abdul Latief seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Foto: Dokumentasi pribadi

Dia menjelaskan gugatan ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, namun semuanya dimenangkan Purnomo. Bahayanya berdasarkan gugatan ini, yang pernah diajukan, maka gaji selama bekerja dapat diminta kembali dengan mengacu pada putusan pada gugatan Rp 140 miliar ini.

“Ganti rugi terhadap pencemaran nama baik di masyarakat, bank, pelanggan dapat diputuskan tanpa pembuktian, dan juga dapat menjadi alasan perusahaan-perusahaan lain terhadap karyawannya. Apa betul pada tahun 2013 yakni dua belas tahun lalu masyarakat, bank, pengguna taksi menilai PT Blue Bird Taxi tercemar nama baiknya oleh Mintarsih? Tidak masuk akalnya lagi, taksi PT Blue Bird Taxi tercemar. Taksi PT Blue Bird yang tidak dapat dibedakan dari PT Blue Bird Taksi, tidak tercemar. Bagaimana logikanya?" papar Mintarsih.

Dia menambahkan lagi pada tahun 2014 ada majalah yang dipercaya yaitu majalah Forbes, yang menyatakan bahwa Purnomo masuk sebagai orang ke 25 terkaya di Indonesia.

“Tinggal menganalisa, ada apa dengan gugatan Purnomo ini. Apa takut perbuatannya terbongkar, seperti yang ada di majalah Strait Times Singapore dan koran Indonesia serta masih banyak kelicikan Purnomo dalam memainkan Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Bagaimana jika hukum ditegakkan, apakah Blue Bird dapat bertahan? Sekarang saja nilai saham Blue Bird turun secara drastis," pungkas Mintarsih.

Sebelumnya diketahui Mintarsih Abdul Latief hadir dalam sidang Peninjauan Kembali terkait gugatan Rp140 miliar yang dihadapinya, pada Jum'at 10 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ahmad Sumuar SH.(fri/jpnn)

PT Blue Bird Taksi melalui Purnomo Prawiro mendirikan lagi berbagai perusahaan ternyata sudah bangkrut sejak beberapa dekade yang lalu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News