Minuman Alkohol Tertahan
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 06:14 WIB
JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010 lalu masih kacau balau. Selama empat bulan ini semua minol impor legal tertahan dan negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (Apidmi) Agoes Silaban, mengatakan, kerugian tersebut berasal dari bea masuk dan cukai yang tidak terbayarkan karena tidak ada minol impor legal yang masuk sepanjang empat bulan ini. Per bulan, bea masuk dan cukai yang disumbangkan minol impor rata-rata di atas Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Di sisi lain, kata Agoes, secara logika jika tidak ada minol impor resmi maka di pasaran secara otomatis dihuni oleh minol ilegal. "Itu logika saja. Jadi sekarang kalau mau mengadakan razia ke klab atau tempat karaoke itu tutup mata saja pasti ilegal semua," ungkapnya usai buka puasa bersama di Kementrian Perdagangan, kemarin.
Sejak dikeluarkan syarat IT terbaru, terjadi perubahan importer yang sebelumnya dipegang BUMN seperti Sarinah, PPI, atau Pasca Niaga, ke tangan swasta. "Sekarang ada 8 pemilik IT yang sebelumnya berasal dari 18 distributor Sarinah terus terpilih 8 distributor saja," terang Agoes.
JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global