Minuman Alkohol Tertahan
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 06:14 WIB
Lulus sertifikat ML itu juga menjadi syarat mutlak karena bea cukai menetapkan hal tersebut sebagai kewajiban untuk masuk Indonesia. "ML itu sebenarnya sesuai UU Pangan tahun 1997 memang harus ada. Tapi tidak pernah diterapkan selama 13 tahun ini. Sekarang setelah impor pindah ke swasta, sama bea cukai itu diminta," imbuhnya.
Menteri Perdangan, Mari Elka Pangestu, ketika diceritakan tentang hal ini meminta agar semua pihak maklum sebab semua instansi terkait masih beradaptasi terhadap sistem baru tersebut.(gen)
Grafis Impor makanan dan minuman olahan untuk industri:
2005 = USD 830 juta
2006 = USD 933 juta
2007 = USD 1,5 miliar
JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia