Minuman Alkohol Tertahan

Minuman Alkohol Tertahan
Minuman Alkohol Tertahan
Lulus sertifikat ML itu juga menjadi syarat mutlak karena bea cukai menetapkan hal tersebut sebagai kewajiban untuk masuk Indonesia. "ML itu sebenarnya sesuai UU Pangan tahun 1997 memang harus ada. Tapi tidak pernah diterapkan selama 13 tahun ini. Sekarang setelah impor pindah ke swasta, sama bea cukai itu diminta," imbuhnya.

Menteri Perdangan, Mari Elka Pangestu, ketika diceritakan tentang hal ini meminta agar semua pihak maklum sebab semua instansi terkait masih beradaptasi terhadap sistem baru tersebut.(gen)

Grafis Impor makanan dan minuman olahan untuk industri:

2005 = USD 830 juta

2006 = USD 933 juta

2007 = USD 1,5 miliar

JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News