Minuman Beralkohol Dijual Terbatas
jpnn.com - MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kini tengah gencar mensosialisasikan aturan tersebut.
“Karaoke atau kafe tidak boleh lagi menjual miras,” tegas Kepala Diskoperindag Mataram Wartan pada Lombok Post (JPNN Group), kemarin.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, mini market, kafe, dan warung dilarang berjualan minuman beralkohol. Permendag ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 15 April mendatang.
“Selanjutnya 16 April bersama Satpol PP dan polisi akan turun melakukan penertiban,” sambungnya.
Ayah dua anak ini mengungkapkan, pedagang harus mengikuti aturan tersebut. Apalagi di Mataram sudah ada peraturan daerah (perda) tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang diundangkan 14 Januari 2015 lalu.
“Selanjutnya nanti untuk aturan turunan bersama-sama menyusun peraturan wali kota (perwal) tentang minuman beralkohol,” bebernya.
Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tegas bagi pedagang yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pemusnahan, penarikan, dan kurungan penjara diberikan untuk pelanggar. (feb/r4/jos/jpnn)
MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa