Minuman Beralkohol Dijual Terbatas
jpnn.com - MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kini tengah gencar mensosialisasikan aturan tersebut.
“Karaoke atau kafe tidak boleh lagi menjual miras,” tegas Kepala Diskoperindag Mataram Wartan pada Lombok Post (JPNN Group), kemarin.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, mini market, kafe, dan warung dilarang berjualan minuman beralkohol. Permendag ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 15 April mendatang.
“Selanjutnya 16 April bersama Satpol PP dan polisi akan turun melakukan penertiban,” sambungnya.
Ayah dua anak ini mengungkapkan, pedagang harus mengikuti aturan tersebut. Apalagi di Mataram sudah ada peraturan daerah (perda) tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang diundangkan 14 Januari 2015 lalu.
“Selanjutnya nanti untuk aturan turunan bersama-sama menyusun peraturan wali kota (perwal) tentang minuman beralkohol,” bebernya.
Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tegas bagi pedagang yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pemusnahan, penarikan, dan kurungan penjara diberikan untuk pelanggar. (feb/r4/jos/jpnn)
MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ