Minuman Beralkohol Dijual Terbatas
jpnn.com - MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kini tengah gencar mensosialisasikan aturan tersebut.
“Karaoke atau kafe tidak boleh lagi menjual miras,” tegas Kepala Diskoperindag Mataram Wartan pada Lombok Post (JPNN Group), kemarin.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015, mini market, kafe, dan warung dilarang berjualan minuman beralkohol. Permendag ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 15 April mendatang.
“Selanjutnya 16 April bersama Satpol PP dan polisi akan turun melakukan penertiban,” sambungnya.
Ayah dua anak ini mengungkapkan, pedagang harus mengikuti aturan tersebut. Apalagi di Mataram sudah ada peraturan daerah (perda) tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang diundangkan 14 Januari 2015 lalu.
“Selanjutnya nanti untuk aturan turunan bersama-sama menyusun peraturan wali kota (perwal) tentang minuman beralkohol,” bebernya.
Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tegas bagi pedagang yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pemusnahan, penarikan, dan kurungan penjara diberikan untuk pelanggar. (feb/r4/jos/jpnn)
MATARAM - Peredaran minuman beralkohol di Mataram tidak lagi bebas. Hanya hotel berbintang diperbolehkan menjualnya. Dinas Koperasi Perindustrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi