Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar

Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar
Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar

JAKARTA- Ketua KPK Antasari Azhar optimistis DPR RI dapat menyelesaikan  RUU Tipikor sebelum akhir Desember ini. Keyakinan itu muncul karena DPR juga  memiliki niat baik untuk ikut memberantas korupsi. Ditegaskan pula, seandainya RUU Tipikor akhirnya tak jadi diundangkan tahun ini, komisi yang dipimpinnya tetap bekerja memberantas dan mencegah korupsi seperti biasa.

"Jangan terlalu cepat menyimpulkan RUU Tipikor nggak akan selesai. Masa kerja mereka (anggota DPR) masih panjang, mungkin sampai Agustus," kata Antasari, disela-sela coffee morning dengan wartawan di auditorium gedung KPK, Selasa (10/2).

Paling tidak, lanjut dia, tahun ini UU Tipikor sudah disahkan. Sedangkan aturan pelaksananya untuk sementara bisa mengacu aturan sebelumnya, sehingga kerja KPK sebagai, penyelidik, penyidik, dan penuntut kasus korupsi tetap berjalan normal. Ditanya wartawan apakah Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU, Red.) bisa jadi solusi mempercepat hal ini, Antasari langsung menjawab: "saya nggak dalam posisi komentari itu".

Pernyataan Antasari ini seolah membantah keraguan berbagai pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), pengamat politik dan berbagai LSM peduli pemberantasan korupsi bahwa RUU Tipikor sulit kelar sebelum tanggal 19 Desember 2009, seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika benar tak diundangkan, maka kasus yang ditangani KPK dilimpahkan ke pengadilan umum. (pra)

JAKARTA- Ketua KPK Antasari Azhar optimistis DPR RI dapat menyelesaikan  RUU Tipikor sebelum akhir Desember ini. Keyakinan itu muncul karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News