Minyak Curah Dilarang Beredar, Diganti yang Higienis Ini
jpnn.com - BATAM - Keputusan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 yang melarang penjualan minyak curah langsung direspons Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Mulai tanggal 27 Maret, minyak curah ini sudah tidak bisa beredar di wilayah Pekanbaru," ujar Kabid Perdagangan Drs.Mas Irba H Sulaiman kepada Riaupos.co (Group JPNN.com), Senin (16/3).
Menurut Irba sesuai keputusan menteri perdagangan tersebut menyebutkan bahwa minyak curah tidak sehat. Karena vitamin A nya sudah hilang saat proses dari pemindahan dari drum ke jerigen atau ke plastik kemasan.
"Minyak goreng yang sehat dan higienis adalah minyak goreng kemasan. Pasalnya minyaknya tidak langsung terkena sinar matahari dan kedap udara," ujar Irba.
Terkait peraturan ini pihaknya sudah hampir satu bulan melakukan sosialisai larangan peredaran minyak curah di tengah masyarakat Kota Pekanbaru.
Bahkan kata Irba, pemerintah sudah menyiapkan minyak goreng kemasan untuk melindungi konsumen dengan menelurkan minyak goreng berlabel MinyaKita.
"Minyak goreng merek MinyaKita merupakan minyak berstandar nasional yang melindungi konsumen, kesehatan masyarakat untuk produk dikemas dengan baik,'' ucapnya. (cr1/yaq/jpnn)
BATAM - Keputusan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 yang melarang penjualan minyak curah langsung direspons Pemerintah Kota Pekanbaru. "Mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang