Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Minyak Goreng. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

Permendag 6/2022 menyebutkan harga eceran minyak goreng curah masing-masing Rp 11.500 per liter, Rp 13.500, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Namun aturan yang mulai berlaku 1 Februari 2022 itu, tidak berpengaruh banyak karena harga minyak goreng masih tinggi.

Misalnya masih sekitar Rp 18.000 per liter di Aceh, Rp 19.000 per liter di Sumut, Rp 18.000 per liter di Sumbar, Rp 23.000 per liter di Kalimantan Timur, dan Rp 22.000 per liter di Jawa Barat.

Sementara stok minyak goreng di pengecer modern yang dijual dengan harga eceran tidak ada.

Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itupun menagih janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang akan menugaskan BUMN Pangan ikut mengatasi kelangkaan pasokan.

BUMN Pangan mampu menangani 10-15 persen permintaan pasar minyak goreng.

Kementerian Perdagangan memperkirakan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 mencapai 5,7 milyar liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhannya sebesar 3,9 miliar liter, terdiri dari produk kemasan premium 1,2 miliar liter, produk kemasan sederhana 231 juta liter, dan minyak goreng curah 2,4 milyar liter. Sedangkan kebutuhan industri sebanyak 1,8 miliar liter.(fri/jpnn)

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak Satgas Pangan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI yang mensinyalir adanya penimbunan minyak goreng.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News