Minyak Goreng Langka, YLKI Layangkan Petisi Usut Tuntas Kartel

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan petisi lewat change.org pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam petisinya menyatakan masyarakat merasa bingung karena kelangkaan minyak goreng harga normal di ritel modern.
Di sisi lain, harga minyak goreng di pasar tradisional tetap tinggi.
"Bikin bingung, kenapa ya, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tetapi masyarakatnya tidak bisa memberli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?" tulis Tulus dalam petisi yang dilayangkan kemarin, Kamis (2/4).
Tulus membeberkan KPPU sempat menyatakan bahwa hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng Indonesia.
"Bukan tidak mungkin keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentuka harga bersama, supaya minyak goreng mahal sekali," kata Tulus.
Menurut Tulus, meski hal itu masih dugaan, tetapi fenomena pasar mengindikasikan hal itu dengan kuat.
"Untuk itu, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut tuntas (menginvestiasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," beber Tulus.
YLKI melayangkan petisi lewat change.org kepada KPPU untuk mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025