Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya
Rabu, 06 April 2022 – 22:33 WIB

Soal harga minyak goreng. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com
"Bantuan itu untuk membantu daya beli sehingga kenaikan minyak goreng ini bukan semata-mata karena PPN, tetapi ini memang sudah naik, sudah langka," tutup Wiwiek. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kenaikan harga minyak goreng karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja