Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya
Rabu, 06 April 2022 – 22:33 WIB
"Bantuan itu untuk membantu daya beli sehingga kenaikan minyak goreng ini bukan semata-mata karena PPN, tetapi ini memang sudah naik, sudah langka," tutup Wiwiek. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kenaikan harga minyak goreng karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Kinerja Inflasi Terlihat, Direktur INDEF Sebut Kenaikan PPN Harus Ditunda
- Ada Sejumlah Alasan Indonesia Menaikkan PPN, tetapi Apakah Sudah Tepat?
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN