MIPI: Harus Ada Regulasi Pelantikan Serentak Kada Hasil Pilkada 2024

MIPI: Harus Ada Regulasi Pelantikan Serentak Kada Hasil Pilkada 2024
Sekjen MIPI Baharuddin Thahir membuka webinar bertema Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mendorong segera diterbitkan regulasi yang mengatur pelantikan serentak kepala daerah-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Sekjen MIPI Baharuddin Thahir mengatakan Pilkada Serentak 2024 sudah mau dilakukan, tetapi regulasi yang mengatur pelantikan serentak belum banyak dipikirkan.

Padahal merujuk pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, sengketa bisa terjadi jika pelantikan dan regulasinya tidak ditetapkan. Untuk itu, kepastian kapan kepala daerah terpilih ini akan dilantik sangat dibutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Bahar saat membuka webinar mingguan MIPI bertema "Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029", Sabtu (26/8).

Bahar mengatakan, penetapan penjabat (Pj.) yang marak ditetapkan sejak 2022 sifatnya hanya sementara, dan pada 31 Desember 2024 nanti semua Pj. kepala daerah berakhir masa jabatannya.

Jika kesementaraan ini terus berjalan di daerah, maka akan terjadi potensi ketidakstabilan.

Belum lagi tugas pokok dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan dasar bisa terhambat.

"MIPI itu menjadi pihak terdepan untuk mendiskusikan yang bisa jadi orang tidak pikirkan. Bisa jadi orang lain tak tertarik untuk membahas, tetapi masalah Pilkada dan pemerintahan itu menjadi sesuatu yang penting karena rentetan implikasinya akan panjang," katanya.

MIPI mendorong segera diterbitkan regulasi pelantikan serentak kada-wakada hasil Pilkada 2024, inilah alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News