Miranda Akui Bertemu Anggota F-PDIP dan F-ABRI

Miranda Akui Bertemu Anggota F-PDIP dan F-ABRI
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mendengarkan penjelasan saksi ahli Burhan Jeffry Magenda dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9). Foto : Arundono/JPNN
Kendati mengakui adanya pertemuan, mantan Deputi Gubernur Senior BI itu membantah disebut meminta para anggota DPR untuk tidak menanyakan masalah pribadinya saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pada pertemuan di luar forum resmi itu. "Tidak pernah," kata Miranda menjawab hakim.

Pada perkara ini, terdakwa kasus cek pelawat, Miranda S Goeltom didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004. Dia didakwa bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar.

Cek tersebut diberikan melalui Ari Malangjudo yang kemudian diberikan lagi kepada beberapa anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (PPP). Cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII sebesar Rp 24 miliar. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom mengakui  perihal pertemuannya dengan sejumlah anggota DPR yang melakukan uji kelayakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News