Miranda Bersumpah Tak Tahu soal Cek Lawatan
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 01 April 2010 – 10:32 WIB
JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mendapat kesempatan bersaksi dalam sidang dengan terakwa Dudhie Makmun Murod. Kesaksian Miranda tentu saja sangat penting karena kasus suap yang menyeret sejumlah politisi Senayan itu ke meja hijau terkait erat terpilihnya ahli ekonomi itu sebagai DGS Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu. Miranda mengakui pernah malakukan pertemuan dengan anggota DPR RI periode 1999-2004 yakni dari fraksi PDI P dan TNI/Polri. Namun ia mengaku tidak ingat, fraksi mana lagi yang mengadakan pertemuan. "Tapi apakah saya yang mengundang atau diundang saat pertemuan di Hotel Dharmawangsa, namun terkait semua akomodasi, saya yang membayar semuanya," jawabnya.
Namun, kesaksian Miranda kali ini cukup mengejutkan pengunjung sidang. Sebab, meskipun dana untuk membeli 500 lembar travellers cheque (cek lawatan) dari Bank Internasional Indonesia itu menghabiskan dana puluhan miliar rupiah, ternyata di luar pengetahuan Miranda. Bahkan, Miranda bersikeras tidak mengaku sama sekali tidak tahu. Padahal, traveller's cheque itu dibagi-bagikan ke 52 anggota komisi IX DPR RI
Baca Juga:
"Saya di bawah sumpah, saya tidak mengetahui sama sekali tentang sejumlah uang dalam bentuk TC BII yang diberikan kepada para anggota dewan," kata Miranda saat bersaksi dalam persidangan Dodhie Makmun Murod di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (1/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mendapat kesempatan bersaksi dalam sidang dengan terakwa Dudhie Makmun
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung