Miranda Bisa Jadi Justice Collaborator
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Miranda S Gultom yang kini menjadi tersangka pemberian travel cek ke anggota penyelenggara negara, berpeluang menjadi justice collaborator. Meski demikian, KPK tidak akan menawari Miranda untuk menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus suap yang telah menyeret puluhan politisi itu..
"KPK tak akan tawarkan itu. Cuma Miranda terbuka peluangnya untuk menjadi Justice Collaborator. Terserah kepada Ibu Miranda," kata Bambang dalam diskusi media dengan tema sistem Justice Collaborator dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Bambang menyebutkan, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa terdakwa mempunyai hak ingkar. Karenanya, seorang terdakwa bisa saja menolak keterangan dari saksi-saksi.
"Tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak ingkar dan hampir semuanya menggunakan hak ingkarnya. Makanya dua alat bukti sangat penting di KPK. Dua alat bukti yang berbeda," ujar Bambang.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Miranda S Gultom yang kini menjadi tersangka pemberian
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis