Miranda Bisa Jadi Justice Collaborator
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:35 WIB
Ditambahkannya, ide mengenai justice collaborator maupun whistle blower didasari adanya kasus-kasus kejahatan terorganisir. Menurut Bambang, hampir semua kejahatan terorganisir bisa terbongkar jika pelaku dalam kegiatan kejahatan itu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkarnya.
Namun demikian Bambang mengakui pula bahwa membongkar kejahatan tertorganisir bukan hal mudah. Pasalnya, hampir dalam semua kejahatan terorganisir ada kekekuatan yang membatasi. Akibatnya, pelaku yang ingin menjadi whistle blower tidak bebas memberikan keterangan sesungguhnya.
"Bahkan dalam kasus terorganisir orang-orangnya sudah dibaiat (disumpah tidak berkhianat). Didasari hal-hal ini lah ide justice collaborator dan whistle blower muncul," tambah Bambang Widjojanto.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Miranda S Gultom yang kini menjadi tersangka pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan