Miranda Daftarkan Memori Banding
Senin, 12 November 2012 – 04:04 WIB

Miranda Daftarkan Memori Banding
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim penasehat hukum Miranda sudah mendaftarkan dan memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah mendaftarkan memori bandingnya," kata penasehat hukum Miranda, Andi Simangunsong, Minggu (11/11). Pada 27 September lalu, Miranda divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti yang divonis 2,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara.
Andi meyakini kliennya tidak bersalah. Sebab dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Miranda dalam pemberian suap kepada anggota komisi keuangan dan perbankan DPR periode 1999-2004 tersebut. Pasca vonis, hingga kini Miranda masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS