Miranda Daftarkan Memori Banding
Senin, 12 November 2012 – 04:04 WIB
Jaksa KPK juga mengajukan banding atas vonis ini. KPK juga tengah mengembangkan pengusutan kasus ini untuk melacak asal muasal cek. Dalam persidangan kasus Miranda, muasal cek diketahui bermula dari PT First Mujur. Dalam kesaksian Hidayat Lukman alias Teddy Uban, Direktur Utama PT First Mujur, disebutkan perusahaannya memang membeli 460 cek pelawat BII senilai Rp 24 miliar untuk transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli dengan Ferry Yen. Dana itu berasal dari pinjaman bank milik pengusaha Tomy Winata, Artha Graha.
Cek itu lantas berada di PT Wahana Eka Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaitie, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang menjadi perantara suap di kasus ini dan sudah dipidana. Ferry Yen sudah meninggal pada 2007 karena sakit, sehingga tidak bisa ditelisik bagaimana ceritanya cek tersebut bisa jatuh ke tangan Nunun.
KPK akan mengembangkan informasi tersebut. "Kalau soal informasi di persidangan, sekecil apapun, akan dikaji KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. (sof)
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024