Miranda Daftarkan Memori Banding
Senin, 12 November 2012 – 04:04 WIB

Miranda Daftarkan Memori Banding
Jaksa KPK juga mengajukan banding atas vonis ini. KPK juga tengah mengembangkan pengusutan kasus ini untuk melacak asal muasal cek. Dalam persidangan kasus Miranda, muasal cek diketahui bermula dari PT First Mujur. Dalam kesaksian Hidayat Lukman alias Teddy Uban, Direktur Utama PT First Mujur, disebutkan perusahaannya memang membeli 460 cek pelawat BII senilai Rp 24 miliar untuk transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli dengan Ferry Yen. Dana itu berasal dari pinjaman bank milik pengusaha Tomy Winata, Artha Graha.
Cek itu lantas berada di PT Wahana Eka Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaitie, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang menjadi perantara suap di kasus ini dan sudah dipidana. Ferry Yen sudah meninggal pada 2007 karena sakit, sehingga tidak bisa ditelisik bagaimana ceritanya cek tersebut bisa jatuh ke tangan Nunun.
KPK akan mengembangkan informasi tersebut. "Kalau soal informasi di persidangan, sekecil apapun, akan dikaji KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. (sof)
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI