Miranda Dicecar soal Kewenangan Deputi Gubernur Senior BI

Miranda Dicecar soal Kewenangan Deputi Gubernur Senior BI
Miranda S Gultom usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Senin (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1) terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Usai diperiksa, Miranda mengaku dicecar kewenangannya saat menjadi petinggi di BI terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Menurut Miranda, pengucuran dana untuk Century sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tidak ada yang salah (dari segi proses hukumnya)," ujarnya.

Namun, guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia itu mengaku tidak ditanya tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang keruguan negara dalam kasus Bank Century.  "Tidak ada pertanyaan mengenai audit BPK. Pertanyaannya selalu mengenai saya selaku Deputi Gubernur bidang hukum, apakah surat edarannya betul. Itu saja kebanyakan mengenai sisi hukumnya. Saya hanya menjelaskan aturannya seperti apa," ucapnya.

Selain Miranda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad hari ini juga diperiksa. Mantan Deputi Gubernur BI itu mengaku dicecar soal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Masih melanjutkan pertnyan yang lama terkait rapat-rapat KSSK dan penyertaan modal sementara LPS," kata Muliaman.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Budi yang kini menjadi tahanan KPK, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News