Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Selasa (24/7) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Supardi menerangkan, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo tanggal pada 8 Juni 2004.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Miranda didakwa telah memberi traveller cheque Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI. Menurut JPU KPK, cek pelawat itu dinilai sebagai suap untuk menggiring sejumlah anggota DPR memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Terdakwa Miranda bersama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri memberi travellers cheque BII senilai Rp20,850 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi saat membacakan dakwaannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini