Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Selasa (24/7) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Supardi menerangkan, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo tanggal pada 8 Juni 2004.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Miranda didakwa telah memberi traveller cheque Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI. Menurut JPU KPK, cek pelawat itu dinilai sebagai suap untuk menggiring sejumlah anggota DPR memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Terdakwa Miranda bersama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri memberi travellers cheque BII senilai Rp20,850 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi saat membacakan dakwaannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Prabowo Kirim Anggrek saat Megawati Ultah, Puan: Terima Kasih Atas Perhatiannya
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus