Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB

Miranda S Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
"Terdakwa tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota komisi IX telah memilih terdakwa," jelas Supardi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, Miranda didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
Dalam sidang itu juga diterangkan jejak ratusan cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek mengalir ke senayan melalui tangan Dudhie Makmun Murod(angota Fraksi PDI Perjuangan), Endien Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golongan Karya), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/ Polri).
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Miranda Swaray Gultom yang ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, apakah mengerti dakwaan yang dibacakan JPU atau tidak. Dijawab Miranda jika dirinya tidak mengerti dengan dakwaan JPU.
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN