Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB
“Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,“ jawab Miranda.
Saat ditanya kembali oleh Hakim Gusrizal tentang bagian mana yang tidak dimengerti Miranda, agar dibacakan ulang oleh JPU. Namun Miranda tetap menjawab tidak mengerti atas semua dakwaan dari JPU. Hal itu juga akan menjadi alasan baginya dirinya untuk mengajukan nota eksepsi atau keberatan.
“Saya sebenarnya tidak mengerti tapi itulah akan saya sampaikan dalam eksepsi saya yang mulia,“ kata Miranda.(fat/jpnn)
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak