Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB

Miranda S Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
“Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,“ jawab Miranda.
Saat ditanya kembali oleh Hakim Gusrizal tentang bagian mana yang tidak dimengerti Miranda, agar dibacakan ulang oleh JPU. Namun Miranda tetap menjawab tidak mengerti atas semua dakwaan dari JPU. Hal itu juga akan menjadi alasan baginya dirinya untuk mengajukan nota eksepsi atau keberatan.
“Saya sebenarnya tidak mengerti tapi itulah akan saya sampaikan dalam eksepsi saya yang mulia,“ kata Miranda.(fat/jpnn)
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN