Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin
Selasa, 13 April 2010 – 09:36 WIB

Miranda S Gultom. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004, dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak enam saksi. Salah satu saksi di antaranya adalah mantan DGS BI, Miranda S Goeltom.
Baca Juga:
Selain itu, saksi yang direncanakan hadir antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi PPP periode 1999-2004, Daniel Tandjung dan Uray Faisal Hamid. Ada pula nama Sofyan Umar, Nina Lubena, serta Hamka Yandhu, yang juga menjadi salah satu terdakwa perkara yang sama.
Keenam saksi itu sedianya bersaksi untuk Endin pada persidangan sebelumnya. Namun persidangan atas Endin pekan llau batal digelar karena hakim ketua sakit dan menjalani rawat inap.(oji/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti