Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin
Selasa, 13 April 2010 – 09:36 WIB
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004, dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak enam saksi. Salah satu saksi di antaranya adalah mantan DGS BI, Miranda S Goeltom.
Baca Juga:
Selain itu, saksi yang direncanakan hadir antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi PPP periode 1999-2004, Daniel Tandjung dan Uray Faisal Hamid. Ada pula nama Sofyan Umar, Nina Lubena, serta Hamka Yandhu, yang juga menjadi salah satu terdakwa perkara yang sama.
Keenam saksi itu sedianya bersaksi untuk Endin pada persidangan sebelumnya. Namun persidangan atas Endin pekan llau batal digelar karena hakim ketua sakit dan menjalani rawat inap.(oji/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha