Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Rabu, 12 September 2012 – 20:56 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12). Menanggapi tuntutannya, terdakwa Miranda Swaray Goeltom akan ajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, dia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Apalagi dalam persidangannya selama ini, tidak ada satupun fakta yang mengarah pada keterlibatan dirinya.
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutannya.
Jaksa mengatakan Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Sehingga Jaksa menilai terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Baca Juga:
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak