Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Rabu, 12 September 2012 – 20:56 WIB
“Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti apa yang disampaikan. Meskipun banyak yang tidak benar,“ kata Miranda menanggapi tuntutan JPU.
Baca Juga:
Penasehat Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Senin (17/9) pekan depan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk anggota DPR RI periode 1999-2004.
Meski dituntut 4 tahun penjara oleh JPU, Miranda masih meyakini bahwa Majelis hakim akan memutus bebas dirinya. “Ya ga apa apa, saya masih percaya sama hakim masih mengutamakan keadilan. Karena jelas dalam persidangan tidak ada kejelasan bukti dan tuntutan,“ tegas Miranda usai sidang.(fat/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran