Miranda Menangis di Depan Pansus
Selasa, 22 Desember 2009 – 17:44 WIB

Foto : M Ramli/JAWA POS
JAKARTA - Selain Boediono, mantan petinggi Bank Indonesia yang diperiksa Pansus Angket Bank Century adalah Miranda S Gultom. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu sore tadi diperiksa lagi untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Senin (21/12) malam. Namun dalam pemeriksaan hari ini, Miranda tak kuasa menahan tangis. Miranda justru tahu soal kondisi Bank Century dari pihak luar. "Benar saya tidak tahu," ujar Miranda. Gayus pun mencecarnya. Gayus mengingatkan bahwa Miranda sudah disumpah sebagai saksi, sehingga jangan sampai jawaban tidak tahu itu untuk menutupi hal lain. "Bagaimana mungkin seorang deputi gubernur senior tidak tahu permasalahan perbankan saat itu. Apalagi mengaku mengatahui kondisi Bank Century justru dari pihak luar. Ini adalah hal yang ironis," ucap Gayus.
Itu karena pertanyaan dari Pansus membuat Miranda merasa tersudut. Miranda tak kuasa menahan tangisnya ketika wakil Ketua Pansus dari PDIP, Gayus T Lumbuun mencecar Miranda, karena merasa tidak puas dengan jawaban pengganti anwar Nasution di kursi Deputi Gubernur Senior BI.
Baca Juga:
Sebab, Miranda berkali-kali menjawab tidak tahu saat ditanya soal pengawasan maupun pengambilan keputusan tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal oleh BI. Miranda mengakui bahwa meski seminggu sekali Dewan Gubernur menggelar rapat namun dirinya sama sekali tak tahu perihal Bank Century.
Baca Juga:
JAKARTA - Selain Boediono, mantan petinggi Bank Indonesia yang diperiksa Pansus Angket Bank Century adalah Miranda S Gultom. Mantan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit