Miranda Minta Jaksa Buktikan Kesaksian Agus Condro

Miranda Minta Jaksa Buktikan Kesaksian Agus Condro
Miranda Minta Jaksa Buktikan Kesaksian Agus Condro
Dodi heran dengan penyidik yang tidak memberkaskan kesaksian Tjahjo. "Sebenarnya penuntut umum juga tidak bisa disalahkan. Ini murni kesalahan penyidik," kata Dodi. Pihak Miranda tidak menghadirkan Tjahjo sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Menurut pembela, pembuktian ungkapan Tjahjo merupakan kewajiban penuntut umum. Tanpa kehadiran Tjahjo, menurut dia, sulit untuk membuktikan kesaksian Agus Condro.

Hari ini (3/9) sidang perkara Miranda menjadwalkan menghadirkan empat saksi yang akan dikonfrontasi. Mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar Paskah Suzetta akan dikonfrontasi dengan koleganya, Hamka Yandhu. Sedangkan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) akan dikonfrontasi dengan Bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Arie adalah bawahan Nunun Nurbaiti, terpidana perkara sama yang menjadi perantara suap.

Sejauh ini, sejumlah saksi dari kalangan politikus yang dihadirkan penuntut masih belum mengungkapkan peran Miranda. Mereka semua menegaskan tidak pernah mendengar Miranda berjanji memberikan sesuatu terkait dengan pencalonan dirinya menjadi DGS BI. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pembuktian dakwaan atas Miranda tidak hanya didasarkan atas keterangan saksi-saksi tersebut. Menurut dia, konstruksi peristiwa yang mengarahkan pada materi dakwaan bisa menjadi pertimbangan hakim  dalam memutus perkara. "Konstruksi rangkaian-rangkaian peristiwa itu mengarahkan ke sana," katanya. Miranda didakwa menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa traveler cheque BII senilai Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. (sof)

JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom mendesak penuntut umum menghadirkan Tjahjo Kumolo untuk bersaksi di pengadilan dalam perkara dugaan suap pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News