Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
Rabu, 12 September 2012 – 13:02 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan tuntutannya yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9) sore nanti. Dijelaskannya, Miranda tidak terbukti bersalah karena melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung. Sebab pertemuan itu tidak melanggar aturan.
Tim kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong beralasan, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun fakta yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara cek pelawat DGSBI itu.
“Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda,“ kata Andi Simangunsong, Rabu (12/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen