Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
Rabu, 12 September 2012 – 13:02 WIB

Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan tuntutannya yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9) sore nanti. Dijelaskannya, Miranda tidak terbukti bersalah karena melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung. Sebab pertemuan itu tidak melanggar aturan.
Tim kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong beralasan, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun fakta yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara cek pelawat DGSBI itu.
“Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda,“ kata Andi Simangunsong, Rabu (12/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap
BERITA TERKAIT
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK