Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
Rabu, 12 September 2012 – 13:02 WIB

Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
Bahkan pihaknya sangat mengharapkan supaya KPK mengambil keputusan untuk membatalkan tuntutan terhadap kliennya tersebut. Walaupun, menurut Andi hal tersebut belum pernah terjadi, namun itu dianggap akan menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi KPK.
Baca Juga:
“Semoga KPK membuat contoh. Kalau memang faktanya berbeda dengan awal, KPK harus bisa berani untuk membatalkan tuntutan,“ kata Andi yang mengaku akan tetap melakukan pembelaan seandainya KPK tetap mengajukan tuntutannya.
Dalam pemeriksaannya di sidang pekan lalu, terdakwa Miranda mengakui ada pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Diantaranya dengan anggota DPR fraksi PDIP atas inisiatif fraksi dan fraksi ABRI atas keinginan Miranda. Alasannya, dengan pertemuan itu para anggota dewan bisa mengenal tentang dirinya lebih jauh. Sehingga, para anggota dewan mengetahui secara pasti kapasitas dirinya selaku calon deputi gubernur senior Bank Indonesia.
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang