Miranda, Panda dan Nunun Bertemu di Sidang
Kasus Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 18 Maret 2010 – 07:10 WIB
JAKARTA- Berkali-kali namanya disebut dalam sidang, Miranda Swaray Goeltom akhirnya dihadirkan dalam sidang. Selain dia, Nunun Nurbaeti dan Panda Nababan turut didatangkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004.
"KPK berencana menghadirkan mereka di persidangan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Johan mengatakan, keterangan yang akan mereka berikan di sidang akan dijadikan alat bukti oleh KPK. Sebab, mereka bersaksi di bawah sumpah. Bisa jadi, hal-hal yang tidak didapatkan saat pemeriksaan bisa didapat ketika sidang. "Kalau bersaksi palsu, mereka justru akan kena pidana," katanya.
Kehadiran Miranda sebagai saksi bakal sangat signifikan. Sebab, Miranda disebut-sebut sebagai orang yang mengeluarkan cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan dia menjadi DGS. Sementara, Panda sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan saat itu, memberi perintah kepada anggota fraksi di DPR RI untuk memilih Miranda. Panda juga yang dalam sidang disebut memerintahkan untuk mengambil cek tersebut di restoran Bebek Bali di Senayan. Nunun, Nurbaeti kebagian tugas mendistribusikan cek tersebut.
JAKARTA- Berkali-kali namanya disebut dalam sidang, Miranda Swaray Goeltom akhirnya dihadirkan dalam sidang. Selain dia, Nunun Nurbaeti dan Panda
BERITA TERKAIT
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Soal MLB NU: Gus Salam Pengin Mengajak GP Ansor Minum Kopi dan Mengaji
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan