Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana
Senin, 23 Juli 2012 – 14:59 WIB
JAKARTA--Meski sidang perdana baru akan digelar besok, Selasa (24/7), namun kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom sudah menyiapkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dibacakan besok.
"Kita akan langsung sampaikan eksepsi besok karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, yaitu kekeliruan dalam dakwaan," kata salah satu kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7).
Namun Andi belum mau menerangkan lebih jauh soal permasalahan dalam surat dakwaan JPU tersebut, karena eksepsi akan akan dibacakan dalam sidang perdana besok siang.
Seperti diketahui, Selasa (24/7) besok, Miranda Swaray Gultom akan disidang untuk pertamakali sebagai terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
JAKARTA--Meski sidang perdana baru akan digelar besok, Selasa (24/7), namun kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom sudah menyiapkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso