Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana
Senin, 23 Juli 2012 – 14:59 WIB
Miranda disangka membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.(Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Meski sidang perdana baru akan digelar besok, Selasa (24/7), namun kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom sudah menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul