Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana

Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana
Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana
Miranda disangka membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka  pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.(Fat/jpnn)

JAKARTA--Meski sidang perdana baru akan digelar besok, Selasa (24/7), namun kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom sudah menyiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News