Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan
Jumat, 18 Mei 2012 – 01:29 WIB
JAKARTA – Belum juga ditahannya tersangka suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom kian memancing berbagai pertanyaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memperlakukan secara khusus mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu. Menurutnya, keganjilan sikap pimpinan KPK memperlakukan tersangka Miranda S. Goeltom itu pantas mencuat. Masyarakat secara kasat mata menilai KPK tidak konsisten dalam memperlakukan tersangka.
Padahal, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkannya. Bahkan alur perkara suap cek perjalanan ini hampir mendekati babak akhir. Sehingga beban KPK dalam kasus ini sudah tak lagi berat.
Baca Juga:
”Sebenarnya apa yang membuat KPK terbebani untuk melakukan penahanan itu. Kan perkaranya juga sudah hampir tuntas, tidak ada tekanan-tekanan apapun yang dirasakan lagi KPK pada kasus ini,” ujar Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai saat dihubungi INDOPOS (JPNN GrouP) di Jakarta, Kamis (17/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Belum juga ditahannya tersangka suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom kian memancing berbagai pertanyaan. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya