Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan
Jumat, 18 Mei 2012 – 01:29 WIB
Yang kedua, kata Ahmad Rifai, sikap KPK menahan tersangka Miranda dapat membuktikan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka korupsi apapun. Dampak semua manfaat itu ada pada kepercayaan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. ”Bisa lebih konyol lagi kalau KPK dianggap tidak serius menuntaskan suap cek pelawat. Kan tersisa satu tersangka saja pada perkara ini,” ucapnya.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono pun meminta pimpinan KPK dapat segera menahan tersangka Miranda S Goeltom. Masih beradanya tersangka di luar tahanan dapat membuat KPK dalam persolan lain.
Apalagi, lanjut dia desakan publik pada penuntasan kasus korupsi sangat besar. Artinya KPK harus fokus pada desakan tersebut. Bersikap lebih adil dan memberikan perlakuan sama bagi setiap tersangka.
Menurutnya, tertundanya penahanan terhadap tersangka dapat membuat masyarakat membanding-bandingkan pimpinan KPK dengan pimpinan KPK sebelumnya. Karena sejak dulu KPK dianggap lembaga paling tegas dan konsisten dalam persoalan hukum. ”Nah sekarang menjadi tidak tegas dan tidak konsisten. Kalau begitu masyarakat akan ragu dengan pimpinan KPK jilid III ini,” terangnya.
Dia merasa yakin pimpinan KPK bukanlah individu yang integritasnya tak perlu diragukan. Jika pimpinan KPK tidak segera menahan, maka masyarakat bakal meragukan integritas pimpinan. Artinya masyarakat bakal menilai pada individu pimpinan KPK.
JAKARTA – Belum juga ditahannya tersangka suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom kian memancing berbagai pertanyaan. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan