Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:42 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda S Goetom menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Miranda, dirinya tidak pernah melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pemberian Trraveller Cheque (TC) yang dilakukan Nunun Nurbaeti kepada sejumlah anggota DPR RI, ataupun peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan adanya pemberian TC tersebut.
"Akan tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa sebagai orang yang bersama-sama dengan Nunun atau yang menganjurkan Nunun," tutur Miranda saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Baca Juga:
Guru Besar UI itu juga mengaku tidak mengetahui atau pernah diberitahu baik oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan pemberian TC kepada anggota komisi IX DPR RI, yang menurut JPU dibagikan untuk pemenangan dirinya sebagai DGSBI.
"Bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tahu menahu bisa dijadikan tersangka atau diajukan sebagai terdakwa," kata Miranda mempertanyakan dakwaan JPU dalam eksepsinya.
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti