Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa

Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia, Miranda S Goeltom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). Foto: Fatra/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda S Goetom menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Miranda, dirinya tidak pernah melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pemberian Trraveller Cheque (TC) yang dilakukan Nunun Nurbaeti kepada sejumlah anggota DPR RI, ataupun peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan adanya pemberian TC tersebut.

"Akan tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa sebagai orang yang bersama-sama dengan Nunun atau yang menganjurkan Nunun," tutur Miranda saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Guru Besar UI itu juga mengaku tidak mengetahui atau pernah diberitahu baik oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan pemberian TC kepada anggota komisi IX DPR RI, yang menurut JPU dibagikan untuk pemenangan dirinya sebagai DGSBI.

"Bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tahu menahu bisa dijadikan tersangka atau diajukan sebagai terdakwa," kata Miranda mempertanyakan dakwaan JPU dalam eksepsinya.

JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News