Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:42 WIB

Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia, Miranda S Goeltom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). Foto: Fatra/JPNN
Dalam sidang perdananya ini, Miranda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberi traveller cheque (TC) Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar, yang diduga sebagai suap untuk anggota DPR RI agar memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
Baca Juga:
Menurut Jaksa Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo.
"Terdakwa (Miranda) tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota komisi IX telah memilih terdakwa," ucap Supardi membacakan dakwaan Miranda di Pengadilan Tipikor hari ini.
Atas perbuatannya, Miranda didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda juga didakwa melanggar pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim