Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:42 WIB
Dalam sidang perdananya ini, Miranda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberi traveller cheque (TC) Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar, yang diduga sebagai suap untuk anggota DPR RI agar memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
Baca Juga:
Menurut Jaksa Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo.
"Terdakwa (Miranda) tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota komisi IX telah memilih terdakwa," ucap Supardi membacakan dakwaan Miranda di Pengadilan Tipikor hari ini.
Atas perbuatannya, Miranda didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda juga didakwa melanggar pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya