Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa

Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia, Miranda S Goeltom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). Foto: Fatra/JPNN
Namun oleh Miranda, dakwaan itu disangkal dan dia menyebut dakwaan  tersebut dibuat hanya berdasarkan asumsi jaksa. Selain itu tidak ada bukti dirinya melakukan suap. "Mohon majelis hakim agar mempertimbangkan secara jernih melihat surat dakwaan jaksa," pinta Miranda.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News